Ngaku Kenal Anggota Dewan, Mahasiwi Tipu Tujuh Korban Janjikan Jadi PNS di Pemkab Purbalingga

Ngaku Kenal Anggota Dewan, Mahasiwi Tipu Tujuh Korban Janjikan Jadi PNS di Pemkab Purbalingga

Tersangka dibawa oleh Polwan ke lokasi jumpa pers di Mapolres Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang mahasiswi berinisial FNR (21), warga Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga ditangkap Polisi, karena kasus penipuan.

Tersangka menipu AR (23) warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, dengan menjanjikan korban diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah menjanjikan korban diangkat menjadi PNS, dengan syarat membayar sejumlah uang.

"Namun apa yang dijanjikan (tersangka kepada korban) tidak terbukti," katanya, saat jumpa pers kasus tersebut, Rabu, 21 Juni 2023.

BACA JUGA:Purbalingga Gelontorkan 500 Dosis Vaksin Rabies, Ini Penyebabnya

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Rp 47,6 juta. Penipuan dilakukan tersangka mulai bulan Januari 2022 hingga bulan Mei 2023.

Selain korban AR, tersangka juga menipu dengan modus yang sama kepada sejumlah orang lainnya.

"Dari hasil penyelidikan ternyata korban penipuan yang dilakukan tersangka tidak hanya satu orang. Diketahui, ada enam orang lain yang juga menjadi korban," ujarnya.

Yakni, FGS (28), warga Kecamatan Padamara. MHI (31) dan MDC (30), keduanya pasangan suami istri warga Kecamatan Kalimanah.

Selain itu, tersangka juga menipu ST warga Kecamatan Purbalingga, MK warga Kecamatan Bojongsari, serta AD warga Kecamatan Kalimanah.

BACA JUGA:Dua Calon Jamaah Haji asal Purbalingga Dirawat di Rumah Sakit, Lima Orang Butuh Perhatian Khusus

Total kerugian dari enam korban lainnya mencapai Rp 388 juta.

Kasus ini terungkap, setelah korban AR melapor ke Polisi, pada 29 Mei 2023. Korban mengaku, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka FNR.

"Dari laporan tersebut kemudian Unit III Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan," ujarnya.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka yang tengah berada di rumah. Kemudian tersangka diamankan di rumahnya pada akhir Mei 2023.

Polisi juga mengamankan, sejumlah barang bukti. Diantaranya sejumlah berkas yang dipakai pelaku untuk meyakinkan korban seperti satu lembar jadwal seleksi PPPK tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

BACA JUGA:Soal Libur Bersama, SPSI Akui Ada Yang Geser Hari Kerja, Ini Penjelasannya

Satu lembar Surat Rekomendasi Bupati Purbalingga, satu lembar Surat Keberangkatan Pegawai Baru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, satu lembar Surat Pemberitahuan Pengambilan Gaji dan THR.

Selain itu, satu bendel rekening korban Bank BRI atas nama NY, periode transaksi Januari hingga Maret 2023.

Satu lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama OF transaksi tanggal 9 Maret 2023. Serta, satu unit handphone merk Iphone 11 warna ungu dan satu stel baju khaki dan satu stel baju kebaya.

Dijelaskan, modus tersangka dalam melakukan penipuan adalah mengaku kenal dengan orang dari salah satu partai politik (parpol). Orang tersebut diklaim dapat membantu memasukkan menjadi PNS.

"Hal tersebut juga yang menjadi salah satu cara tersangka meyakinkan para korbannya," imbuhnya.

Diungkapkan, pengakuan tersangka, uang hasil penipuan, sebagian telah dikembalikan kepada korban. Selain itu, ada yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Termasuk membelilan sepeda motor orang tuanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP. Yakni, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (tya)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: