Tiga Pejabat Duduki Dewan Pengawas/Komisaris BUMD Purbalingga
Serahkan : Bupati menyerahkan SK Dewan kepada 6 orang, 3 diantaranya pejabat eselon 2. (Prokopim Setda Purbalingga untuk Radarmas)--
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Tiga pejabat eselon 2 di Pemkab Purbalingga menduduki jabatan dewan pengawas/komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Masing-masing Sekda Purbalingga, Kabag Perekonomian, dan Kepala Dinsosdalduk P3A Purbalingga.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM, Kamis 15 Juni 2023 sianh menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) / Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk 6 orang Dewas / Komisaris pada empat BUMD.
Enam orang dewas, 3 diantaranya perwakilan pemerintah, yaitu Sekda Herni Sulasti, Eni Sosiatman, dan Agung Widiarto.
Bupati menegaskan Dewas adalah kepanjangan tangan dari pemegang saham yaitu Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
“Tugas utamanya adalah melakukan pengawasan internal dan pengawasan kinerja BUMD. Saya meminta agar para dewas bekerja keras, penuh tanggung jawab dan penuh komitmen untuk bisa menggenjot kinerja BUMD agar semakin maksimal sehingga sharing Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin baik,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Tiwi mengingatkan, selain diserahi SK Bupati, para dewas juga menandatangani perjanjian kontrak kinerja.
Enam orang dewas yang akan bekerja 4 tahun yaitu Herni Sulasti dan Yudhia Patriana menjadi Dewas di Perumda Air Minum Tirta Perwira, Eni Sosiatman dan Ulil Archam sebagai dewas pada Perumda Owabong, Muhammad Yani di Perumda Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama (Puspahastama) dan Agung Widiarto selaku komisaris di PT. BPR BKK Purbalingga (Perseroda).
Kinerja BUMD yang sebelumnya terhambat karena pandemi Covid-19 harus didorong kembali. "Toleransi perlambatan kinerja dengan alasan karena pandemi covid sudah tidak bisa diterima lagi," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan persaingan dengan sektor swasta maupun dengan BUMN juga semakin ketat. “Jangan sampai kita kalah dan tertinggal inovasinya. Jangan hanya berbangga diri sebagai perusahaan milik daerah. Jangan hanya pekerjaan rutin, berpikir out of the box dan kreativitas harus terus diciptakan,” katanya.
Kemudian, para dewas juga harus mengawasi rencana bisnis, baik jangka pendek sampai jangka panjang, dari BUMD. Selain itu, perusahaan milik daerah juga harus tertib administrasi. “Sebab, saat ini BPK juga sudah mulai masuk mengawasi kinerja BUMD,” imbuhnya
Lebih lanjut dikatakan, sebelumnya proses pemilihan dewas / komisaris telah melalui proses panjang. "Para dewas ini bukan penunjukan tetapi sudah melalui fit and proper test dan uji kompetensi oleh panitia seleksi sehingga dipilih secara obyektif dan profesional," tuturnya.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Agung Widiarto menyebutkan seleksi dewas / komisaris sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: