Tegaskan PPDB Bebas dari Pungutan, Masyarakat Diminta Berani Lapor

Tegaskan PPDB Bebas dari Pungutan, Masyarakat Diminta Berani Lapor

Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi. (DOK PRIBADI UNTUK RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga memastikan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD dan SMP di Kabupaten Purbalingga tahun ajaran 2023/2024, bebas dari pungutan.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi, kemarin.

Dia menjelaskan, semua pembiayaan PPDB jenjang SD dan SMP negeri di kabupaten Purbalingga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

“Untuk jenjang SD dan SMP Negeri, tidak boleh ada pungutan. Baik yang mengatasnamakan komite sekolah ataupun yang lainnya,” katanya.

Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Purbalingga ini menjelaskan, pelaksanaan PPDB ini menjadi tanggungjawab sekolah. Yakni, dengan membentuk panitia PPDB.

"Sehingga, dalam proses PPDB, seluruh sekolah harus transparan dan harus sesuai dengan juknis dari Dindikbud Kabupaten Purbalingga," jelasnya.

Dia juga meminta agar masyarakat berani melaporkan penyimpangan pada saat penyelenggaraan PPDB.

“Jika mengetahui dan menemukan penyimpangan pada pelaksanaan PPDB, masyarakat harus berani menegur penyelenggara.  Atau lapor kepada kami dengan menyertakan bukti," tegasnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: