Relaksasi Covid-19, Masyarakat Banyumas Diperbolehkan Tidak Menggunakan Masker
Aktivitas masyarakat di sebuah pusat perbelanjaan di Purwokerto, Minggu (11/6/2023). Kebijakan wajib bermasker di ruang publik dicabut, meski masih ada yang tetap bermasker dan ada juga yang tidak.-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seiring dengan masa transisi dari pandemi menuju endemi, beberapa relaksasi aturan covid-19 dilakukan di Kabupaten Banyumas.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banyumas Purwadi Santoso mengatakan, mengacu pada SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang prokes pada masa transisi pandemi, ada beberapa aturan yang menyesuaikan.
"Seperti untuk masker, diperbolehkan tidak menggunakan. Namun dengan catatan, dalam keadaan sehat serta tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19," kata dia, Selasa (13/6/2023).
BACA JUGA:Jelang Pemberangkatan, Dua Calhaj Banyumas Mendadak Gagal Berangkat
Namun, apabila dalam keadaan sakit dan biresiko tertular, maka tetap dianjurkan memakai masker. Selain masker, relaksasi juga dilakukan untuk vaksinasi.
Vaksinasi, lanjut dia, dianjurkan untuk tetap dilakukan hingga dosis empat atau booster kedua. Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan covid-19.
Selain itu, dianjurkan juga untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun untuk cuci tangan. Anjuran lainnya, tetap menggunakan aplikasi Satusehat untuk memantau kesehatan.
BACA JUGA:Dalam Sehari, Damkar Banyumas Evakuasi Dua Ular Berbisa
"Jaga jarak dan menghindari kerumuman juga masih dianjurkan, terutama bagi yang merasa tidak sehat," ujar dia.
Selain relaksasi aturan tersebut, kini Pemkab Banyumas juga tengah melepas spanduk wajib masker yang dipasang di beberapa ruas jalan pada awal pandemi lalu. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banyumas Edy Purbowo mengatakan, spanduk sudah mulai dicopoti seiring dengan aturan mengenai masker.
"Sudah sekitar semingguan. Kami sudah keliling ke seluruh wilayah. Kalau menjumpai spanduk tersebut, kami copot. Sekaligus juga kami penertiban spanduk dan baliho lain," tuturnya.
BACA JUGA:Pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba, Wabup Banyumas Minta Hati-Hati dengan Narkolema
Relaksasi aturan covid-19 juga dilakukan untuk perjalanan kereta api di Daop 5 Purwokerto. Sejak kemarin (12/6/2023), baik untuk kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal, sudah diperbolehkan tidak menggunakan masker. Dengan catatan dalam keadaan sehat serta tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19.
"Namun kami menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan covid-19," kata VP Daop 5 Purwokerto, Daniel J. Hutabarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: