Relaksasi Covid-19, Masyarakat Banyumas Diperbolehkan Tidak Menggunakan Masker
Aktivitas masyarakat di sebuah pusat perbelanjaan di Purwokerto, Minggu (11/6/2023). Kebijakan wajib bermasker di ruang publik dicabut, meski masih ada yang tetap bermasker dan ada juga yang tidak.-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
Menurutnya, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023, tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada masa transisi endemi covid-19.
"Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: