Batas Desa/Kelurahan di Sumpiuh Diupdate
Lurah, kepala desa dan perangkatnya mengikuti tahap ketiga proses penentuan penetapan dan penegasan batas desa yakni verifikasi hasil lapangan, Senin (12/6) sore di Aula Kelurahan Kebokura. -FIJRI/RADARMAS-
BANYUMAS-Sebanyak 12 desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Sumpiuh dilakukan penetapan dan penegasan batas desa. Guna memenuhi standar batas desa terbaru berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Batas desa terbaru tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penentuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Bahwa batas desa dilakukan melalui persetujuan antara pihak yang saling berbatasan secara langsung.
Sedangkan sebelumnya atau peraturan yang lama bahwa penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan hanya oleh satu pihak. Misalnya, oleh desa sendiri atau pemerintah.
Lurah Kebokura Umi Sangadah menceritakan kejadian langka terkait batas desa di wilayah kerjanya. Terdapat warga yang bangunan rumahnya berbatasan antar kelurahan dan desa.
"Warga saya, ada yang rumah bagian depan masuk ke Desa Kuntili, sedangkan bagian belakang rumahnya Kelurahan Kebokura. Namun, dari sertifikat tanahnya ikut Kebokura," kisah Umi, Senin (12/6) sore.
Lurah Kebokura beserta kepala desa dan perangkatnya mengikuti tahap ketiga proses penentuan penetapan dan penegasan batas desa yakni verifikasi hasil lapangan di Aula Kelurahan Kebokura.
"Terkait dengan warga di Kelurahan Kebokura. Tinggal, dikembalikan ke yang bersangkutan, kesepakatan dua belah pihak. Tapi, karena punya sertifikat, maka sudah legal," jelas Fahry Adhi, Surveyor CV Spiro Energy, selaku pihak ke tiga.
Metode survei penetapan dan penegasan batas desa melalui tracking langsung menggunakan aplikasi. Tim sudah mempunyai peta kerja beserta data.
Setelah itu, tim melaksanakan validasi di lapangan. Apabila terdapat kekeliruan maka dilakukan tracking.
"Hasilnya, terbentuk garis ter-update dan diploting menggunakan GPS," imbuh Fahry.
Pembaruan tapal batas desa/kelurahan berkaitan erat dengan kebijakan satu peta. Ketika semua telah terpetakan dan update kemudian dijadikan satu platform. Sehingga, di seluruh Indonesia bisa dilihat dalam satu peta sampai skala kelurahan.
Selain itu, pembaruan tapal batas desa/kelurahan memperjelas legalitas. Dengan demikian, ke depannya dapat meminimalisasi terjadi konflik yang tidak perlu. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: