Angkut Pelajar di Atas Mobil, Sopir Angkudes di Wangon Banyumas Kena Teguran Polisi

Angkut Pelajar di Atas Mobil, Sopir Angkudes di Wangon Banyumas Kena Teguran Polisi

BAHAYA : Kapolsek Wangon memberhentikan angkutan desa yang mengangkut pelajar di atas kap mobil, Kamis (8/6/2023). -POLSEK WANGON UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sopir angkutan pedesaan (angkudes) di Dusun Sawangan, Desa Pengadegan, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, mendapat teguran dari polisi. 

Sopir angkudes dengan nomor polisi R 1514 OA ditegur oleh Kapolsek Wangon, saat didapati mengangkut sejumlah pelajar di atas kap mobilnya pada Kamis (8/6/2023) siang. 

Saat dikonfirmasi Radarmas pada Sabtu (10/6/2023), Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Wangon AKP Wawan Dwi Leksono mengatakan, angkudes tersebut didapati mengangkut pelajar di atas kap mobil saat pihaknya melaksanakan patroli. 

BACA JUGA:Rute Trans Banyumas Sampai ke RSUD Banyumas Masih Dibahas

"Saat sampai di Dusun Sawangan, Desa Pengadegan, mendapati angkutan pedesaan membawa pelajar duduk di atas kap," katanya. 

Dituturkan, karena sangat membahayakan maka angkudes diberhentikan dan sopirnya diberi teguran. 

"Kami edukasi para pelajar termasuk pengemudi angkutan, agar anak-anak masuk dalam angkutan dan tidak duduk di atas kap lagi," jelasnya.

Kapolsek mengimbau, agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Pasalnya melanggar pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," tutup Kapolsek. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: