Eksekutif dan Legislatif Setujui Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren
TANDA TANGAN : Penandatanganan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif tentang raperda fasilitasi pengembangan pesantren di DPRD Banyumas, Kamis (8/6/2023).-MAHDI/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Raperda fasilitasi pengembangan pesantren disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif. Persetujuan disampaikan saat rapat paripurna di Gedung DPRD Banyumas, Kamis (8/6/2023).
Bupati Banyumas Ir Achmad Husein menyampaikan, raperda fasilitasi pengembangan pesantren telah mendapat persetujuan bersama.
"Raperda inisiatif tentang fasiltasi pengembangan pesantren ini sangat penting," kata dia.
BACA JUGA:Tak Hanya Feeder Umrah, Ini Langkah Purbalingga Agar Bandara JBS Kembali Eksis
Hal tersebut untuk pengembangan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
"Kita tahu bahwa pesantren telah tumbuh dan berkembang di masyarakat. Telah berkonstrubusi penting dalam melahirkan insan beriman yang berkarakter," tuturnya.
Setelah melalui pembahasan bersama, lanjut dia, maka dengan disetujuinya raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
BACA JUGA:Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Banyumas 45 Orang, Belum Memenuhi Kuota Perempuan
"Kami atas nama eksekutif menyetujui rancangan peraturan daerah fasilitasi pengembangan pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas," lanjutnya.
Dengan adanya persetujuan bersama, lanjut Bupati, untuk memenuhi syarat yuridis formil sebelum ditetapkan menjadi perda, akan dimintakan nomor register kepada Gubernur Jawa Tengah.
"Mudah-mudahan dalam implementasinya nanti bisa berlaku efektif dan berdaya guna," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: