DPRD Sebut Perlu Memperhatikan Harmonisasi Peraturan Perundangan

DPRD Sebut Perlu Memperhatikan Harmonisasi Peraturan Perundangan

Jawaban fraksi atas pendapat Bupati terhadap dua raperda, disampaikan dalam paripurna pada Jumat (4/11). Dihadiri langsung oleh Bupati Banyumas, ir Achmad Husein. -Foto Mahdi / Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Raperda soal Kepemudaan dan Keolahragaan juga menjadi salah satu usulan Raperda inisiatif DPRD Banyumas. Jumat (4/11), fraksi memberikan jawaban atas pendapat Bupati terhadap dua raperda

"Keberadaan pemuda menempati hampir sepertiga dari jumlah penduduk posisi strategis sehingga sangat strategis," ucap anggota DPRD Banyumas, Dr Mugiarti SPd,MM saat membacakan jawaban fraksi. 

BACA JUGA:Hujan Dengan Intensitas Tinggi, 4 Kecamatan Di Banyumas Diterjang Banjir

Sepakat, lanjut dia, bahwa perubahan sosial dan budaya yang bergerak begitu cepat sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mempengaruhi pemuda yang kelak pada gilirannya akan berimplikasi pada pembangunan baik daerah maupun Nasional.

"Sehingga diperlukan perencanaan yang sistematis terpadu dan berkelanjutan. Yang didasari dengan peranan hukum," kata dia. 

BACA JUGA:Tabrakan Maut Minibus Vs Truk di Jalan Raya Lumbir, Satu Penumpang Meninggal Dunia

Bahwa berkaitan dengan penulisan dalam konsiderans mengingat sebagaimana diatur dalam lampiran 2 huruf B4 angka 39 dan 40 UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Panen Tiga Kali, Petani : Gerakan Seribu Embung Ganjar Bisa Diterapkan Nasional

"Dimana disebutkan bahwa dasar hukum akan kami cermati kembali dengan memperhatikan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang telah ada. Mohon untuk dapat disimak kembali, yaitu disesuaikan dalam ketentuan UU no 40 tahun 2009 tentang kepemudaan," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: