FGSNI Terus Desak SK Inpassing Guru Madrasah, Ini Permintaan Mereka
Dialog : FGSNI pusat dan perwakilan saat bertemu beberapa lembaga di pusat, Rabu 7 Juni 2023 sore kemarin.-FGSNI Kabupaten Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) Kabupaten Purbalingga terus mendesak pemerintah pusat menertibkan peraturan soal Inpassing bagi guru yang bernaung di madrasah/Kemenag.
Pengurus FGSNI Kabupaten Purbalingga, Miftahul Munir, Kamis 8 Juni 2023 menjelaskan, optimisme semakin tinggi karena pada Rabu 7 Juni 2023, bersama FGSNI pusat dan perwakilan dari berbagai kabupaten sudah menghadap beberapa jajaran di pusat.
"Kami di jajaran FGSNI sudah mendatangi Banggar DPR RI, Ketua MPR RI, Fraksi Fraksi di DPR, Komisi VIII dan juga eksekutif seperti kementrian PPN/Bappenas RI dan Kementrian RI lainnya," paparnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Prof DR H Ashabul Kahfi kepada Ketua Umum FGSNI mengatakan, FGSNI komitmen dalam perjuangan SK Inpassing, dan harapanya hari ini anggaran Inpassing di ketok di Rapat di Komisi VIII.
"Akan saya sampaikan dan memastikan masuk di anggaran," tutur Miftah menyitie ucapan Ketum FGSNI pusat saat bertemu Ketua Komisi VIII DPR RI, Prof Ashabul Kahfi.
Tak hanya itu, FGSNI juga telah melakukan pertemuan dengan fraksi PKB di ruang Fraksi dan beraudiensi dengan Dir GTK Kemenag RI, DR H Zain di salah satu hotel di Tangerang
Lebih lanjut dikatakan, sebagai kelembagaan, dalam mendobrak regulasi program Inpassing yang lama stagnan di Kementerian Agama RI, harus dilakukan
Ia juga menilai, perjuangan FGSNI selama ini adalah memperjuangkan peningkatan kesejahtaraan seluruh guru swasta di madrasah dengan program Inpassing.
FGSNI berjuang tanpa pamrih untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh guru sertifikasi yang belum Inpassing di madrasah di seluruh Indonesia.
Audiensi FGSNI dengan Kementrian Agama, Banggar, Bappenas RI dan kelembagaan sosial lainya seperti NU dan Muhammadiyah, terus dikedepankan. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: