Sat Reskrim Polresta Banyumas Tetapkan 10 Orang Tahanan Sebagai Tersangka Penganiayaan Tahanan Curanmor

Sat Reskrim Polresta Banyumas Tetapkan 10 Orang Tahanan Sebagai Tersangka Penganiayaan Tahanan Curanmor

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi Siswanto.-Dok Radarmas-

Dituturkan, dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP.  (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: