Sat Reskrim Polresta Banyumas Tetapkan 10 Orang Tahanan Sebagai Tersangka Penganiayaan Tahanan Curanmor
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi Siswanto.-Dok Radarmas-
Dituturkan, dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: