Kejari Purbalingga dan Bank Jateng Jalin Kerjasama
![Kejari Purbalingga dan Bank Jateng Jalin Kerjasama](https://radarbanyumas.disway.id/upload/d5d249b0261250104fdece20b0b8f9de.jpg)
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejari Purbalingga dan Bank Jateng cabang Purbalingga di Surakarta. (KEJARI PURBALINGGA UNTUK RADARMAS)--
PURBALINGGA, RADAR BANYUMAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali mendapatkan kepercayaan, untuk memberikan pendampingan hukum. Kali ini, Kejari Purbalingga mendapatkan kepercayaan dari Bank Jateng cabang Purbalingga.
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejari Purbalingga dan Bank Jateng cabang Purbalingga dilaksanakan di Surakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Penandatanganan kerjasama dilaksanakan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Purbalingga Asnath Anytha Idatua Hutagalung dan Pemimpin Cabang Bank Jateng Cabang Purbalingga Agoes Setyo Wachjono.
Kasi Datun Kejari Purbalingga Kris Hadi Widayanto mengatakan, perjanjian kerjasama antara Kejari Purbalingga dan Bank Jateng cabang Purbalingga berlaku selama dua tahun.
"Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi beberapa hal," katanya, Selasa, 6 Juni 2023.
Yakni, pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Bank Jateng berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian jasa hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. Serta menegakan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi, dan fasilitasi dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga Negara atau instansi Pemerintah.
Pengembalian atau pemulihan Aset Bank Jateng atas penguasaan pihak ketiga.
Kerjasama dalam peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia. Kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: