Penyelesaian Klaim Lahan Pasar Sangkal Putung Sokaraja, Pemkab Banyumas Disebut Mengulur Waktu

Penyelesaian Klaim Lahan Pasar Sangkal Putung Sokaraja, Pemkab Banyumas Disebut Mengulur Waktu

TUNJUKKAN : Bambang Puji menunjukkan fotokopi segel bukti jual beli lahan sebagian Pasar Sangkal Putung tahun 1984.-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Bambang Pudjianto, pemilik tanah yang diatasnya berdiri sebagian bangunan Pasar Sangkal Putung di Desa Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. 

Gugatan itu dilayangkan Bambang Pudjianto dan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bms tanggal 13 Maret 2023, dan saat ini sedang menunggu putusan sela. 

Dikatakan Bambang, setelah 39 tahun, lahan dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 01961 miliknya diklaim Pemkab Banyumas. 

BACA JUGA:Ruas Jalan Jeruklegi-Wangon Ditutup Sebulan karena Rehabilitasi Jembatan Lopasir

Bambang menyebut, hingga saat ini pemkab masih terus mengulur-ngulur waktu dan memutarbalikkan fakta. 

"Hanya mencari-cari banyak alasan untuk mengulur waktu. Jauh sebelumnya juga mengulur-ngulur waktu. Saat audiensi, somasi, sampai saat ini prosesnya di pengadilan," kata Bambang, Selasa (6/6/2023). 

Bambang mengatakan, dari gugatan yang dilayangkan, Pemkab Banyumas mengelak. 

BACA JUGA:Waduh! Ibu Rumah Tangga di Tinggarjaya, Banyumas Jadi Korban Begal Payudara

"Dari gugatan juga mengelak. Katanya ini terjadi tukar guling. Padahal jauh sebelumnya tanah di sana sudah dijual, jadi tidak ada tukar guling," tuturnya. 

Dikatakan, terjadinya tukar guling berdasarkan keputusan desa nomor 3/Des.IV/1983 tanggal 25 Mei 1983. Padahal dalam keputusan desa disebutkan, merupakan keputusan jual beli. 

"Keputusan Desa Nomor 3 Tahun 1983 tertulis bahwa terjadi tukar guling. Padahal saya objek gugatan 1.277 meter persegi. Sedangkan yang disini tukar gulingnya 2.000. itu sudah tidak klop. Disini saya punya bukti-buktinya bahwa tidak terjadi tukar guling, tapi jual beli. Orangnya juga masih hidup, fotokopi segel bukti jual beli juga ada," jelas Bambang. 

Menurutnya, hal itu tidak tepat karena pemkab memutarbalikkan fakta. 

"Pemda disini hanya mencari-cari alasan untuk mengulur-ulur waktu. Seperti yang saya sampaikan pada saat somasi, senang mengulur-ngulur waktu. Karena ditunda-tunda tidak diselesaikan, dan hanya memutarbalikkan fakta," terangnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: