Keluarga Penyelenggara Pemilu Maju Sebagai Bacaleg, Ini Penjelasan Bawaslu dan KPU
Jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga saat mengawasi pendaftaran Bacaleg di KPU Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan adanya penyelenggara Pemilu, yang suaminya maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Purbalingga periode 2024-2029.
"Ada suami dari anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara, red) di Kecamatan Bojongsari yang merupakan bacaleg salah satu parpol," kata anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad kepada Radarmas, Kamis, 25 Mei 2023.
Meski tak ada larangan bahwa suami/istri atau keluarga penyepenggara Pemilu menjadi bacaleg. Pihaknya, tetap akan melakukan pengawasan ketat. Hal itu untuk meminimalisir adanya potensi pelanggaran.
"Tidak ada aturan yang melarang hal itu. Hanya masalah etika saja. Apakah penyelenggara Pemilu itu bisa netral atau tidak," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga tengah menginventarisir bacaleg yang memiliki kekerabatan atau hubungan keluarga dengan penyelenggara Pemilu.
Baik itu kekerabatan dengan jajaran KPU atapun dengan jajaran Bawaslu. Sebab, meski tak ada larangan dalam aturan, potensi pelanggaran mungkin terjadi dalam kasus tersebut.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari A Ramzah mengungkapkan hal yang sama.
Dia menyebutkan, anggota PPS tersebut hanya diminta mengungkapkan majunya suaminya menjadi bacaleg dalam forum.
Selain itu, anggota PPS tersebut juga harus membuat pernyataan terkait hal tersebut.
Kemudian anggota PPS tersebut tidak boleh mengikuti rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat desa. Namun, dengan catatan suami anggota PPS tersebut resmi menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 mendatang. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: