Sempat Ditolak Ahil Waris, Rumah dan Bangunan di Wirasana Akhirnya Dikosongkan dan Dibongkar
Proses pengosongan dan pembongkaran tanah dan bangunan di Kelurahan Wirasana.-ADITYA/RADARMAS-
Sebelumnya, telah dilakukan proses eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada 13 Desember 2022 lalu.
Eksekusi dilakukan atas konsignasi Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak untuk kepentingan umum.
Sebelumnya sudah ditawarkan mediasi oleh juru sita PN Purbalingga. Namun tidak menerima, sehingga timbulah suatu penetapan.
Setelah itu BBWSO sempat melakukan mediasi namun tak ada kesepakatan. Sehingga, akhirnya diajukan eksekusi terhadap tanah dan bangunan. Dalam putusan PN Purbalingga tercatat ganti untung sebesar Rp 428 juta lebih. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: