Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu Ingatkan Bacaleg yang Berstatus Kades Aktif

Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu Ingatkan Bacaleg yang Berstatus Kades Aktif

Rapat persiapan penyelesaian sengketa Pemilu di Wisma Asri Tien Catering Purbalingga, Rabu, 24 Mei 2023.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengumpulkan partai politik (parpol) dan anggora Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Wisma Asri Tien Catering Purbalingga, Rabu, 24 Mei 2023.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, untuk menyamakan persepsi terkait penyelesaian sengketa Pemilu, pihaknya perlu berkoordinasi dengan parpol dan KPU.

Sehingga perlu dilaksanakan rapat persiapan penyelesaian sengketa Pemilu dengan KPU dan parpol.

Hal itu dilakukan agar nantinya terjadi sengketa Pemilu, maka alur dan prosedurnya untuk penanganan sengketa sudah dipahami atau dimengerti oleh peserta Pemilu. 

"Jadi, setiap laporan penanganan sengketa sudah sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Setiawati menambahkan, pihaknya kembali mengingatkan kepada Kepala Desa (Kades) aktif, yang mencalonkan diri untuk melengkapi persyaratan pendaftaran dengan surat pengunduran diri.

Sebab, hal itu merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu terindikasi ada enam bacaleg yang merupakan Kepala Desa aktif. "Jadi kami imbau untuk secepatnya melengkapi persyaratan tersebut (surat pengunduran diri kades)," katanya.

Dia menambahkan, sebelum nantinya disahkan menjadi calon angggota legislatif tetap, bacaleg yang merupakan kades aktif, untuk melengkapi dengan SK Bupati pemberhentian sebagai Kepala Desa. Batasnya adalah sebelum 3 Oktober 2023.

Sementara itu, dijelaskan sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu. Dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota.

Ditambahkan, mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi. Dengan jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari. Permohonan pengajuan sengketa, paling lambat tiga hari, sejak KPU mengeluarkan berita acara maupun SK. (tya)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: