Staff Sekretaris Desa Dilantik Kasi Pemerintahan Desa Tipar Kidul

Staff Sekretaris Desa Dilantik Kasi Pemerintahan Desa Tipar Kidul

Kasi Pemerintahan Desa Tipar Kidul yang baru dilantik Selasa (23/5) telah berpengalaman sebagai staff sekretaris desa.-Yudha Iman Primadi/Radarmas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Setelah Desa Kracak, pengambilan sumpah dan pelantikan perangkat desa baru hasil Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Tipar Kidul, dilaksanakan Selasa (23/5) pagi.

Berbeda dengan di Kracak, di Desa Tipar Kidul satu perangkat desa baru hasil P3D untuk posisi Kasi Pemerintahan, telah memiliki pengalaman dalam pemerintahan desa sebagai staff sekretaris desa.

Dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Ajibarang, Kepala Desa Tipar Kidul, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tipar Kidur, Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) beserta Ketua RT dan RW, pelantikan Kasi Pemerintahan baru di Tipar Kidul menjadi akhir dari semua proses P3D.

BACA JUGA:Cegah Stunting, Ganjar Minta Remaja Putri Diperhatikan

Camat Ajibarang, Parsono, SSos, MSi diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Ajibarang, Drs Seksiyanto dalam pembekalannya diantaranya menyinggung masalah kedisiplinan perangkat desa. Dia mengingatkan, bahwa Kasi Pemerintahan sama seperti Komandan Pleton Satuan Perlindungan Masyarakat (Danton Linmas) di satu desa.

Terkait kedisiplinan, sesuai Perbup untuk perangkat desa setiap Senin dan Kamis berkantor sejak pukul 07.15 hingga 15.30 WIB, dan Jumat mulai pukul 07.15 sampai 15.15 WIB. Seksiyanto berpesan benar agar jam kerja tersebut dipatuhi.

"Bagaimana masyarakat akan mendapat pelayanan jika dari perangkat desanya sendiri kurang disiplin," katanya.

BACA JUGA:Begini Kronologi Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Pelus Mersi, Korban Sempat Pamit Untuk Urus Anak

Seksiyanto juga menyinggung terkait kewajiban perangkat desa untuk menjaga nama baik pemerintahan. Sebagai perangkat desa dilarang keras melakukan pungutan, baik atas nama pemerintah, golongan, dan pribadi. Terkait sanksi pada perangkat desa dari sisi kedisiplinan, perangkat desa bisa diberhentikan jika dalam dua bulan tidak masuk kerja tanpa alasan.

"Perangkat desa pantang melakukan perbuatan-perbuatan yang merusak nama baik desa dan pemerintah," tegas dia.

BACA JUGA:Viral Video CCTV Detik-Detik Penangkapan Bandar Pil Koplo di Depan SPBU Kalibogor Beredar, Ini Penjelasan Polr

Adapun sebagai perangkat desa baru di Tipar Kidul yang telah cukup berpengalaman di pemerintahan desa, sama seperti pesan kepala desa agar Kasi Pemerintahan Desa yang baru tidak segan bertanya dan mau untuk terus belajar kepada siapapun.

"Harus dapat mempertahankan sebagai teladan bagi perangkat desa lainnya," pungkas Seksiyanyo. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: