Kecelakaan Masih Tinggi, Satlantas Ingatkan untuk Patuhi Aturan, Tegaskan ETLE Masih Berlaku

Kecelakaan Masih Tinggi, Satlantas Ingatkan untuk Patuhi Aturan, Tegaskan ETLE Masih Berlaku

Pelanggaran aturan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Hingga saat ini, Satlantas Polres Purbalinggga mencatat di Kabupaten Purbalingga terjadi 200 kejadian kecelakaan lalu lintas. Kejadian tersebut, terdata pada periode Januari hingga akhir Maret 2023.

Kecelakaan lalu lintas tersebut, sebagian besar terjadi akibat kesalahan pengendara. Yakni, melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas 

Melihat tingginya angka kecelakaan pada triwulan pertama tahun 2023 ini, Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Savitry mengingatkan kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan Lalulintas.

"Disiplin berkendara di jalan dan uamakan keselamatan bukan kecepatan," kata Kasat Lantas cantik ini, kepada Radarmas, Kamis, 11 Mei 2023.

Kasat Lantas juga mengingatkan, untuk giat penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas masih terus dilaksanakan. Baik melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE), serta tilang manual.

"Selain penindakan pelanggaran secara langsung, Satlantas Polres Purbalingga juga masih memberlakukan sistem tilang elektronik," tegasnya.

Kasat Lantas menambahkan, sedikitnya terdapat sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik. Hal itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Yakni, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Tidak mengenakan sabuk keselamatan. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone. Melanggar batas kecepatan.

Menggunakan pelat nomor palsu. Berkendara melawan arus. Menerobos lampu merah. Tidak menggunakan helm. Berboncengan lebih dari tiga orang. Serta, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Kasat Lantas mengungkapkan, jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas Sat Lantas Polres Purbalingga pada bulan Januari hingga April 2023 sebagai berikut. 

Capture sebanyak 15.085 pelanggaran. Cetak Surat sebanyak 11.399 pelanggaran. Validasi sebanyak 11.399 pelanggaran. Briva sebanyak 5.020 pelanggaran.  Konfirmasi sebanyak 858 pelanggaran. Serta, teguran sebanyak 5.980 pelanggaran.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga untuk patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas. Serta, menghindari pelanggaran lalu lintas, untuk keselamatan bersama,” ujarnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: