Jadwal Pengajuan Bacaleg Tinggal 4 Hari, Daftar Bacaleg dari Parpol Masih Kosong

Jadwal Pengajuan Bacaleg Tinggal 4 Hari, Daftar Bacaleg dari Parpol Masih Kosong

KPU, Bawaslu dan Kesbangpol melakukan koordinasi mengenai persyaratan Bacaleg dari Parpol, Senin 08 Mei 2023.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID -Jadwal Pengajuan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Politik (Parpol) menyisakan 4 hari lagi, namun hingga saat ini belum satu pun Parpol yang melakukan pengajuan.

Atas kondisi itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Cilacap, Weweng Maretno menjelaskan, meskipun belum ada yang mengajukan namun sebagian besar dari Parpol sudah intens melakukan komunikasi dengan KPU.

"Memang saat ini belum ada yang mengajukan, tapi rata- rata sudah berkomunikasi dengan kita," jelasnya, Rabu 10 Mei 2023.

Menurut Weweng, ada beberapa permasalahan seperti kurangnya persyaratan dari para bakal calon sehingga proses upload di aplikasi Silon terhambat.

"Parpol masih mengejar persyaratan yang kurang dari para bakal calon, disamping itu ada juga yang menunggu arahan dari DPP masing- masing," tambahnya.

Saat ini ada beberapa Parpol yang sudah berkomunikasi seperti Partai Nasdem sudah berkirim surat kesiapan pengajuan kemudian, PDI P dan Partai Demokrat sudah melakukan komunikasi.

"Kemungkinan beberapa partai yang sudah komunikasi dengan kita, mereka sudah mendaftar atau upload berkas di aplikasi Silon, untuk PDI P dan Nasdem sudah konfirmasi besok Kamis 11 Mei 2023 akan melakukan pengajuan," bebernya.

Dengan kondisi tersebut, Weweng meminta kepada para Parpol untuk segera melakukan pengajuan Bacaleg nya, pasalnya pihak KPU tidak memiliki waktu banyak untuk melakukan verifikasi ulang.

"Bukan tidak mungkin persyaratan dari aplikasi Silon ada kesalahan, kita antisipasi hal itu jika ada kesalahan kan masih ada waktu untuk perbaikan," pungkasnya.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: