Bawaslu Pantau Pleno DPSHP, Masih Ditemukan Pemilih Meninggal Dunia Masuk

Bawaslu Pantau Pleno DPSHP, Masih Ditemukan Pemilih Meninggal Dunia Masuk

Jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga melakukan pengawasan Rapat Pleno Penetapan DPSHP di tingkat Panitia Pemungutan Suara. -ADITYA/RADARMAS-

PPS,PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan masih ada pemilih yang sudah meninggal dunia. Namun, masih  kembali masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Hal itu didasari dari hasil pengawasan Rapat Pleno Penetapan DPSHP di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Purbalingga, Senin, 8 Mei 2023 lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, berdasarkan pantauan jajaran Bawaslu di tingkat Kelurahan dan Desa. Masih ditemukan sejumlah data pemilih yang sudah meninggal dunia yang masih masuk DPSHP.

"Kami melalui Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, red) juga sudah langsung memberikan surat saran perbaikan DPSHP kepada PPK," katanya kepada Radarmas ditemui di Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Selasa, 9 Mei 2023.

Diakui olehnya, tidak semua temuan bisa langsung disampaikan melalui saran perbaikan. Sebab, setiap temuan yang ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus disertai bukti data dukung.

"Seperti pemilih meninggal dunia yang akan di-TMS-kan atau tidak memenuhi syarat, harus disertai bukti surat kematian dari pihak terkait," ujarnya.

Pihaknya terkendalan bukti data dukung tersebut. Karena tidak semua masyarakat mengurus surat kematian. Atau pihak terkait mau memberikan bukti data dukung tersebut kepada jajaran Bawaslu.

"Jadi sementara banyak yang tidak kami sampaikan kepada KPU untuk saran perbaikan," lanjutnya.

Ketua PPK Kecamatan Bojongsari Ryan Rachman mengakui, pihaknya mendapatkan surat saran surat saran perbaikan dan Panwascam, terkait pemilih meninggal dunia.

Namun, pihaknya tak bisa meneruskan semua saran perbaikan tersebut, jika tidak dilengkali bukti data dukung. Sebab, dalam aturan untuk perbaikan data pemilih harus disertai bukti data dukung.

Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Catur Sigit Prasetyo mengatakan, Rapat Pleno Penetapan DPSHP di tingkat PPS dilakukan. Setelah sebelumnya PPS melakukan perbaikan data pemilih sejak ditetapkan menjadi DPS,  4 April 2023 lalu

Perbaikan data pemilih meliputi data ganda, pindah secara administrasi kependudukan, perubahan status TNI, Polri atau sebaliknya, pemilih meninggal dunia, atau data lainnya. 

Perbaikan dilakukan setelah PPS melakukan penelitian dan pencermatan. Serta adanya laporan dari Panwaslu dan masyarakat.

"KPU sudah merapikan daftar pemilih sementara yang direkap menjadi DPSHP dan diplenokan di tingkat PPS secara serentak," katanya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: