KPU Banyumas : Residivis Tak Boleh Nyaleg

KPU Banyumas : Residivis Tak Boleh Nyaleg

KPU Banyumas sosialisasikan PKPU No 10 tahun 2023,--

PURWOKERTO - PKPU nomor 10 tahun 2023 menegaskan beberapa aturan terhadap calon legislatif yang pernah terjerat kasus hukum. Salah satunya adalah soal residivis. 

Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setiadi menjelaskan, ada beberapa aturan yang berbeda dengan pemilihan tahun 2019 lalu. Salah satunya adalah terkait dengan warga negara yang terancam pidana. 

"Pertama adalah bagi yang pernah terkena kasus pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. Itu diperbolehlan maju, dengan catatan jeda 5 tahun dari bebas," kata dia. 

Tak hanya itu, juga perlu mempublikasikan lewat media massa, media online, maupun media spanduk di tempat keramaian. 

Lalu, pada mereka yang ancaman hukuman dibawah 5 tahun, tidak ada ketentuan jeda 5 tahun dari bebas. Juga tidak ada kewajiban mempublikasikannya. 

"Kemudian untuk tahun 2024, yang dilarang adalah yang melakukan kejahatan berulang atau residivis," kata dia. 

Pihaknya mengatakan, terkait dengan residivis, sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Purwokerto. 

Ditanya soal antisipasi terhadap residivis ini, pihaknya masih menunggu berkas yang masuk. "Kita belum menerima berkas. Sehingga belum ada data yang soal pidana. Namun sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Terkait yang residivis ini, artinya mau kejahatan apapun di mata hukum, ketika sudah diulang, itu tidak bisa," tandasnya. (mhd) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: