Berstatus Mantan Terpidana, Bacaleg Harus Umumkan Lewat Media
![Berstatus Mantan Terpidana, Bacaleg Harus Umumkan Lewat Media](https://radarbanyumas.disway.id/upload/a70fb2eacd548c7b32aace44264a3af2.jpg)
Yon Daryono, Bawaslu Banyumas -Foto Dok Bawaslu For Radar Banyumas -
PURWOKERTO - Meski boelh mendaftarkan diri, namun bakal calon anggota legislatif yang berstatus mantan terpidana wajib memenuhi syarat tambahan.
Kordiv Pencegahan Bawaslu Yon Daryono SSos MSos mengatakan bacaleg yang pernah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman, itu harus menyampaikan kepada publik.
"Menyampaikan kepada publik bahwa pernah menjadi terpidana kasus hukum apa. Penyampaian hanya sekali di media massa yang teregistrasi Dewan Pers," tuturnya.
Ini sedikit berbeda dari yang sebelumnya. Jika pada pileg sebelumnya, tidak ditentukan platform media yang sudah teregistrasi Dewan Pers.
BACA JUGA:Bakal Masuk Tahap Pendaftaran Bacaleg, Ini Poin-poin uang Akan Dipantau Bawaslu Banyumas
"Kemudian mungkin dievaluasi, sehingga saat ini medianya harus teregister di Dewan Pers," tuturnya.
Hal tersebut harus dilakukan pada saat sebelum diumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS).
Sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyumas Hanan Wiyoko mengatakan mulai tanggal 1 - 14 Mei, adalah masa pendaftaran bacaleg.
"Peserta yang mendaftar berasal dari parpol, dengan 16 persyaratan yang harus dilengkapi. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: