Sopir Fortuner Yang Masuk ke Jalur Kereta Api di Sumpiuh, Resmi Ditetapkan Tersangka

Sopir Fortuner Yang Masuk ke Jalur Kereta Api di Sumpiuh, Resmi Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S didampingi Kasi Humas saat memberikan keterangan pers perkembangan kasus fortuner masuk rel kereta api, Kamis (20/4)--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Candra Sandy Prayoga (27) warga asal Jambi, sopir Fortuner yang masuk ke jalur kereta api di Sumpiuh resmi ditetapkan menjadi tersangka, Kamis (20/4). 

Candra (27) resmi ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Penetapan candra menjadi tersangka itu, setelah aksinya mengemudikan mobil fortuner yang membawa 8 penumpang masuk ke jalur kereta api di Kelurahan Kradenan Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas. 

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan, Candra ditetapkan tersangka atas kasus mobil fortuner yang dikemudikannya masuk ke perlintasan kereta api di Sumpiuh. 

"Untuk supir kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses perkembangan, karena selain masuk ke rel dari hasil pengecekan urin juga driver tersebut menggunakan sabu," ungkap Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim juga melanjutkan, penetapan Candra sebagai tersangka setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang tidak lain menumpang. 

"Tersangka kami sangkakan pasal 194 KUHP pasal ayat 1 terkait barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api," 

Selain itu, menurut Kasat Reskrim, Candra juga disangkakan dengan undang-undang Perkeretaapian nomor 23 tahun 2007.

"Ancaman penjara paling lama sekitar 15 tahun," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: