Pengawasan Kendaraan Dinas Oleh Atasan di OPD

Pengawasan Kendaraan Dinas Oleh Atasan  di OPD

Diparkir : Kendaraan Dinas ASN saat di parkir di masing- masing kantor.-DINKOMINFO PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Surat Edaran (SE) yang mengatur kendaraan dinas pejabat tidak boleh untuk mudik dan Plesiran, akan mendapat pengawasan. Terutama dari atasan di masing-masing OPD.

"Atasan masing-masing berhak menegur, dan memberikan arahan kepada jajarannya. Bahkan masyarakat juga bisa mengawasinya," tegas Asisten 1 Sekda Purbalingga, R Imam Wahyudi, Senin 17 April 2023 malam.

BACA JUGA:Ingat! Kendaraan Dinas Dilarang Untuk Mudik

Menurutnya, kendaraan lebih baik dikumpulkan di kantor bersangkutan. Atau diserahkan ke Bagian Umum Setda atau Pimpinan OPD. Bahkan kendaraan dinas miliknya sudah diserahkan ke garasi mobil dinas di lingkungan Setda.

"Mobil dinas saya sudah saya serahkan di garasi khusus plat merah di bawah Gedung A Setda Purbalingga," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, pengawasan dari masyarakat bahkan lebih detil. Misalnya melalui foto di unggahan sosial media. Karenanya, ASN harus mematuhi aturan yang ditetapkan. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: