Ingat! Kendaraan Dinas Dilarang Untuk Mudik

Ingat! Kendaraan Dinas Dilarang Untuk Mudik

Dikantor : kendaraan dinas pejabat dilarang untuk mudik dan Plesiran, kendaraan tetap di kantor.-DINKOMINFO PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Penggunaan kendaraan dinas pemerintah Kabupaten PURBALINGGA untuk mudik lebaran, dilarang. Bupati PURBALINGGA, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM, Senin 17 April 2023 menegaskan, kendaraan milik pejabat negara itu juga dilarang untuk plesiran dan liburan 

Larangan ini tertuang dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 030/6424 tanggal 5 April 2023. SE ini mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut jika ada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar, dapat dikenakan sanksi disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Hal itu berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Terkait dengan surat edaran tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Jiah Palupi Twihantarti membenarkan adanya SE tersebut. 

"Kami sebagai ASN tentunya akan mematuhi aturan tersebut dan harapannya bagi ASN yang akan mudik ke kampung halaman bisa lancar tidak ada kendala di perjalanan," tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: