1.064 Anggota BPD Banjarnegara Resmi Dikukuhkan, Transparansi Keuangan Desa Ditekankan
Pengukuhkan DPK ABPEDNAS Kabupaten Banjarnegara masa bakti 2026–2031 di Pendapa Dipayudha Adigraha.-Pujud Andriastanto/Radar Banyumas-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 1.064 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjarnegara, mengikuti pengukuhan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) masa bakti 2026-2031 di Pendapa Dipayudha Adigraha, Jumat (25/9/2026).
Pengukuhan dilakukan Sekretaris DPD ABPEDNAS Jawa Tengah Ali Muhson. Kehadiran anggota BPD tersebut diharapkan memperkuat organisasi sekaligus fungsi pengawasan dalam pemerintahan desa.
Wakil Bupati Banjarnegara Wakhid Jumali mengatakan, BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Selain menyerap aspirasi masyarakat, BPD memiliki fungsi mengawasi jalannya pemerintahan.
“BPD harus menjadi kekuatan yang memperkokoh tata kelola pemerintahan desa,” kata Wakhid.
BACA JUGA:BPD Banyumas Diperkuat Jadi Penyeimbang Pemerintah Desa, Raperda Atur Aspirasi Warga Dan Perempuan
Menurutnya, BPD dan pemerintah desa harus membangun hubungan kemitraan. Perbedaan dalam musyawarah dinilai wajar selama diarahkan untuk mencari solusi bagi masyarakat. Dia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta aset desa.
“Jadikan pengawasan sebagai bentuk kepedulian bersama agar pemerintahan desa semakin baik dan masyarakat semakin percaya,” ujarnya.
Sekretaris DPD ABPEDNAS Jawa Tengah, Ali Muhson mengatakan, organisasi tersebut menjadi wadah bagi BPD dan LPMK untuk memperkuat komunikasi, koordinasi dan kapasitas pengawasan.
Dia menekankan, pengawasan pembangunan dilakukan sejak perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan serta evaluasi.
BACA JUGA:Tunjangan dan Dana Purna Tugas BPD Purbalingga Diusulkan, Realisasi Masih Tunggu Kemampuan Anggaran
“Program harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan diawasi prosesnya mulai dari penganggaran, pelaksanaan sampai evaluasi,” kata Ali.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fitriansyah Akbar menilai, kebersamaan dan koordinasi dapat membantu BPD menjalankan tugas secara maksimal. Komunikasi antara ABPEDNAS, BPD dan kejaksaan juga dapat menjadi ruang membahas tata kelola pemerintahan desa.
Ketua DPC ABPEDNAS Banjarnegara Rujiman mengatakan pembentukan organisasi diawali musyawarah mufakat pada 26 Mei 2026. DPC kemudian dikukuhkan bersama DPD ABPEDNAS se-Jawa Tengah pada 29 Mei 2026 di Karanganyar.
“Ini merupakan langkah awal. Tugas ke depan masih panjang. Kami memohon doa dan dukungan seluruh pihak agar ABPEDNAS dapat menjalankan tugas dengan baik,” kata Rujiman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
