KPU Banyumas Pastikan Dapil di Banyumas Tetap Enam

KPU Banyumas Pastikan Dapil di Banyumas Tetap Enam

KPU Sosialisasikan Dapil Pemilu di Banyumas-sumber foto - KPU Banyumas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas memastikan jumlah daerah pemilihan (dapil) di Banyumas tetap.

Tak ada perubahan komposisi, baik dari Kecamatan maupun juga jumlah kursi pada DPRD Banyumas. 

Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hanan Wiyoko mengatakan terkait dengan hal tersebut KPU Banyumas terus melakukan sosialisasi mengenai PKPU Nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan penetapan alokasi kursi Pemilu 2024. 

"Dengan jumlah dapil dan alokasi kursi yang tidak berubah, maka partai politik peserta pemilu sudah bisa mulai penataan bakal calon legislatif (Bacaleg)," kata dia. 

BACA JUGA:KPU Banyumas Tetapkan DPS 2024 Sebanyak 1.388.264

Dia menambahkan, pendaftaran caleg akan dimulai tanggal 25 April dan pendaftaran resmi mulai tanggal 1 Mei sampai penetapan DCT 25 November.

Menurutnya enam Dapil tersebut terdiri, Dapil Banyumas 1 alokasi 8 kursi, meliputi Kecamatan Purwokerto Utara, Purwokerto Selatan, Purwokerto Timur, Purwokerto Barat dan Patikraja.

Dapil Banyumas 2 dengan alokasi 9 kursi meliputi Kecamatan baturraden, Sumbang, Kembaran dan Sokaraja. Dapil Banyumas 3 dengan alokasi 9 kursi, terdiri Kecamatan Kalibagor, Banyumas, Somagede, Kemrajen, Sumpiuh dan Tambak.

Dapil Banyumas 4 dengan 8 kursi, meliputi Kecamatan Kebasen, Rawalo, Jatilawang dan Wangon. Dapil Banyumas 5 dengan aloksi 8 kursi meliputi Kecamatan Ajibarang, Lumbir, Gumelar dan Pekuncen.

Serta Dapil Banyumas 6 dengan 8 kursi terdiri Kecamatan Cilongok, Purwojati, Karanglewas dan Kedungbanteng.

"Dapil 2 dan 3, alokasi kursinya lebih banyak masing-masing 9 kursi karena memang komposisi jumlah penduduknya lebih banyak," tandasnya. (mhd)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: