Sekda Kebumen Ditahan di Polres Jakarta Pusat

Sekda Kebumen Ditahan di Polres Jakarta Pusat

KPK Tetapkan Adi Pandoyo Tersangka Suap JAKARTA- Karir cemerlang Adi Pandoyo sebagai PNS di Kabupaten Kebumen harus "berakhir" tragis. Kamis (29/12) kemarin, Sekretaris Daerah Kebumen itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ijon proyek pendidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menahan Adi Pandoyo dan menitipkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat. Selain Adi Pandoyo, KPK juga menetapkan Basiku , seorang swasta, sebagai tersangka suap untuk kasus yang sama. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kebumen beberapa waktu lalu. "Tersangka AP diduga bersama tersangka SGW dan YTH menerima hadiah atau janji dari BSA terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora pada APBD Perubahan Kebumen 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (29/12). SGW yang dimaksud adalah Sigit Widodo pegawai negeri sipil Kebumen. Sedangkan YTH adalah Yudhy Tri Hartanto, Ketua Komisi A DPRD Kebumen. Keduanya bersama Direktur Utama PT OSMA Hartoyo sudah lebih dulu dijadikan KPK sebagai tersangka. "KPK total sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini," tegasnya. Febri menambahkan, atas perbuatannya, Adi Pandoyo dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Basikun disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Adi dan Basikun langsung dijebloskan ke sel tahanan. Menurut Febri, Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Basikun dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Timur. "Penahanan bukan digantungkan pemanggilan sebagai tersangka atau saksi, tapi apakah (memenuhi unsur) pasal-pasal terkait penahanan di KUHAP," ujar Febri. Sementara Adi Pandoyo mengaku akan mengikuti semua semua prosedur di KPK sebagaimana aturan yang ada. Dia mengaku dalam pemeriksaan kali ini tak banyak dicecar penyidik. Hal ini lantaran dirinya langsung ditahan. "Saya kira hari ini kami tidak ditanya karena hari ini saya langsung ditahan. Kita akan menempati tahanan sebagaimana yang dituduhkan KPK," katanya saat keluar dari gedung KPK. Seperti diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10), KPK mengamankan enam orang, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen. Dari OTT ini, KPK menetapkan Sigit yang disebut tangan kanan Adi Pandoyo untuk mengurus sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kebumen dan Yudhy Tri Hartanto sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari Dirut PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Group, Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016. Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016. (jpg/dis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: