Tak Ada Pengantar Adminduk, Ini Yang Harus Dilakukan Para Ketua RT
Foto Ketua PKRT Kabupaten Purbalingga, Sukamto.-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Tidak semua permohonan administrasi kependudukan (Adminduk) mengharuskan pengantar dari desa dan Ketua RT. Kondisi ini harus disikapi dengan bijak. Yaitu memposisikan Ketua RT yang harus proaktif mengawasi warganya.
Ketua Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) Kabupaten Purbalingga, Sukamto menjelaskan, pihaknya mengapresiasi regulasi Adminduk yang tanpa pengantar wilayah. Karena diperkirakan untuk memangkas birokrasi lebih pendek.
"Sisi lainnya, Ketua RT yang pasif dan tidak mau tau, maka akan mempersulit sendiri urusan soal warga. Jadi Ketua RT yang harus proaktif turun kejalan," tegasnya, Senin 10 April 2023.
Ia juga mengungkapkan, meski sudah tidak wajib ada surat pengantar RT, namun kenyataan di lapangan masih banyak warga yang minta pengantar RT.
"Ketua RT tidak boleh menolak saat ada warga minta tandatangan. Jalani saja, selama tidak merugikan semua pihak," jelasnya.
Ketua RT juga menjadi garda depan saat di lingkungan mereka ada persoalan. Sehingga peran Ketua RT tidak sebatas memberikan pengantar, namun pengawasan warga mereka. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: