Patroli Malam Minggu, Polisi Temukan 24 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Bising
Polisi menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau bising.-SATLANTAS POLRES PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 24 sepeda motor diamankan dalam kegiatan patroli malam Minggu dan penindakan knalpot tidak standar. Kegiatan tersebut dilakukan di beberapa titik di wilayah hukum Polres PURBALINGGA, mulai Sabtu, 8 April 2023 Pukul 23.30 WIB hingga Minggu, 9 April 2023 Pukul 02.15 WIB.
"Kegiatan yang kita lakukan ini adalah penindakan terhadap kendaraan motor yang menggunakan knalpot tidak standar," kata Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry melalui Kanit Regident Iptu Tri Haryanto, Minggu, 9 April 2023 pagi.
Dia menjelaskan, kendaraan yang menggynaman knalpot tidak standar tersebut, sesuai pasal 285 Undang Undang Lalu lintas Angkutan Jalan yang mana (knalpot tersebut) tidak sesuai dengan kelayakan teknis.
"Kendaraan yang kita tindak adalah knalpot yang sudah diganti dari knalpot standar ke knalpot tidak standar," jelasnya.
Dia mengatakan, penindakan ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Diungkapkan, pihaknya kerap mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas pemuda-pemuda yang menggunakan knalpot bising.
Sehingga, ditindaklanjuti keluhan itu, dengan lakukan razia terhadap kendaraan knalpot bising atau tidak standar. "Hasilnya diamankan 24 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar," lanjutnya.
Selanjutnya dilakukan tindakan tilang kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising tersebut.
Sedangkan knalpot tidak sntandar tersebut disita. Pemilik diminta menggangi knalpot ke kbalpot standar pabrikan, sebelum kendaraan dibawa pulang dari Mako Satlantas Polres Purbalingga.
Kegiatan tersebut dilpimin langsung Kanit Reg Ident Satlantas Polres Purbalingga dan Kanit Turjawali Satlantas Polres Purbalingga, serta diikuti oleh anggota Satlantas Polres Purbalingga. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: