Razia Miras di Sejumlah Warung Kelontong, Tim PRC Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merk
Tim PRC Polresta Banyumas saat merazia salah satu warung kelontong yang menjual miras, Rabu (5/4). Humas Polresta untuk Radarmas--
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Menindaklanjuti adanya aduan masyarakat, Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Polresta Banyumas melakukan razia miras di sejumlah warung kelontong yang berada di Kabupaten Banyumas, Rabu (5/4) malam.
Dengan menyisir warung atau toko kelontong di Kelurahan Arcawinangun Kecamatan Purwokerto Timur dan Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor.
Tim PRC Polresta Banyumas mengamankan puluhan botol miras berbagai merek yang dijual secara ilegal oleh warung kelontong tersebut.
BACA JUGA:Prabowo Buka Pintu untuk Perindo Gabung Koalisi Besar
"Dari razia tersebut kami mengamankan 48 botol minuman keras berbagai merek," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Samapta Polresta Banyumas Kompol Agus Amjat Purnomo.
Selain mengamankan puluhan barang bukti miras, Kasat Samapta juga menerangkan, pemilik warung juga langsung diamankan ke Mako Samapta Polresta Banyumas untuk dimintai keterangan dan penindakan lebih lanjut.
Pihaknya juga menghimbau, kepada masyarakat apabila mendapati informasi tempat penjualan minuman keras di wilayah Banyumas agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.
BACA JUGA:Polres Banjarnegara Buka Posko Aduan Orang Hilang Korban Dukun Pengganda Uang
"Bagi masyarakat yang mengetahui informasi aktivitas penjualan minuman keras yang meresahkan silahkan menghubungi kami agar segera kami tindak lanjuti," pungkasnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: