Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Bunuh Korban dengan Racun
PEMBUNUHAN : Konferensi pers Polres Banjarnegara terkait kasus dukun penggandaan uang dan pembunuhan terhadap korbannya. Pujud Radar Banyumas--
BANJARNEGARA - Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh TH Alias mbah Slamet (45) warga Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, yang berkedok sebagai dukun pengganda uang dengan seorang korban PO (53) warga Kecamatan Cibadak, Sukabumi.
Menurut Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, kronologi kejadian bermula pada Senin (27/03) Polres Banjarnegara menerima laporan pengaduan orang hilang dari anak korban berinisial GE, bahwa ayahnya tidak bisa dihubungi dan keluarga tidak mengetahui keberadaan korban sejak Kamis (24/03).
"Pada bulan Juli GE diajak ayahnya untuk bertemu dengan temannya yang berada di Banjarnegara, dimana pada saat itu ia bersama dengan ayahnya berangkat dari terminal Jalur Sukabumi dengan menaiki bus menuju Wonosobo, sesampainya di daerah Wonosobo kemudian turun di pinggir jalan lalu bertemu dengan seorang yang selanjutnya diketahui bernama mbah Slamet, lalu diajak kerumahnya di Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (03/4).
Sesampainya di rumah tersangka korban pun diiming-imingi untuk ikut penggandaan uang yang dipraktekkan oleh Mbah Slamet.
Kemudian pada (23/03) korban datang sendirian dari Sukabumi menuju ke rumah Mbah Slamet di Banjarnegara dengan menggunakan Mobil.
“Saat itu korban melakukan komunikasi dengan anaknya yang lain berinisial SL melalui pesan WhatsApp, yang isinya berupa share lokasi dan mengirimkan posisinya,” terang Kapolres.
Tak hanya mbah Slamet, pembunuhan ini pun dibantu oleh BS seorang warga Kabupaten Pekalongan yang merupakan anak buah Mbah Slamet. Sang dukun juga mengakui jika sebelum kejadian, dirinya mengajak korban untuk melakukan ritual agar penggandaan uang ini bisa berhasil.
“Pelaku mengajak korban ke satu lokasi untuk melakukan ritual, agar prosesi ritual penggandaan uang berhasil, tersangka pun mengatakan ke korban agar tidak mengantuk dan memberikan minuman yang telah dicampuri racun potas,” jelasnya
Tak hanya itu, pelaku juga menguburkan korban pada jalan setapak menuju hutan yang ada di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara.
“Saat itu minuman yang diberikan pada korban sudah dicampuri dengan potas, sehingga saat berada di lokasi, korban yang meminum langsung meninggal dunia,” ujarnya.
Slamet mengakui, jika dirinya telah menerima uang dari korban sebesar Rp 70 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap, dia juga menjanjikan uang Rp 50 juta ini bisa digandakan hingga menjadi Rp 5 miliar.
“Total uang yang saya terima mencapai Rp 70 juta, dan saya menjanjikan bisa digandakan sampai Rp 5 miliar,” kata Slamet
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuihan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.(jud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: