Tempat Hiburan Malam yang Masih Nekat Buka Akan Diproses Dengan Aturan yang Berlaku
Salah satu tempat billiar di Purwokerto Utara kedapatan buka oleh tim gabungan, Jumat (31/3). Ahmad Erwin/Radarmas--
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Seluruh tempat hiburan malam sebagaimana diatur dalam surat edaran Bupati nomor 556/2166 tahun 2023.
Mengenai tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama bulan puasa ini, jika kerap berkali-kali kepadatan tetap buka makan akan di proses dengan aturan yang ada.
Kabid Pariwisata Dinporabupdar Banyumas, Wardoyo mengungkapkan, melihat patroli gabungan yang telah dilaksanakan pada Jumat (31/3) malam lalu, terdapat sebagaian ada yang buka, dan sebagian yang patuh.
BACA JUGA:Tak Kenal Maka Tak Bisa Mengikuti
Adapun sebagian tempat hiburan yang buka itu tahap awal masih diberi pembinaan dan jika kedapatan masih buka maka akan diproses dengan aturan yang ada.
"Tahap pertama kita masih beri pembinaan, dan nanti kita proses sesuai dengan aturannya juga, karena setelah pembinaan berikutnya adalah pemberitahuan lisan," jelasnya.
Kemudian terkait sanksi, menurut Wardoyo, tempat hiburan malam itu dapat dicabut ijin usaha, apabila sudah diberi teguran lisan 3 kali, teguran tertulis 3 kali, dan penghentian kegiatan.
BACA JUGA:Perampokan di Kedungreja Terungkap, Begini Kronologi Penangkapannya
"Karena kami di Dinpora tugas pokoknya adalah pembinaan pengawasan. Tetapi sepanjang dari pembinaan itu pelaku usaha sudah bisa mematuhi, sehingga kalau sudah bisa melaksanakaan aturan yang ada itu kita beri apresiasi," pungkasnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: