Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Tritih Kulon di Ciduk Polisi, Begini Modusnya

Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Tritih Kulon di Ciduk Polisi, Begini Modusnya

Pelaku SW warga Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cilacap, Selasa 28 Maret 2023.-HUMAS POLRESTA CILACAP UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID  - Polresta CILACAP menangkap SW (34) warga kelurahan Tritih Kulon Kecamatan CILACAP Utara Kabupaten CILACAP

Dia diamankan Polisi lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap RFA yang masih dibawah umur yang dilakuakannya pada rumah kos di Wilayah Cilacap Selatan.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari Senin tangal 27 Maret 2023, sekitar  pukul 19.30 WIB ibu korban melihat anaknya di jemput oleh pelaku menggunakan mobil.

"Ibu korban curiga kemudian mengikuti mobil yang membawa korban," tuturnya, Kamis 30 Maret 2023.

Ternyata kecurigaan Ibu korban terbuki, mobil yang ditumpangi pelaku dengan korban berhenti di sebuah rumah kos, tampak pelaku dan korban masuk pada salah satu kamar.

"Ibu korban mengajak warga sekitar untuk membuka pintu kamar kos dan didapati anaknya dan pelaku sedang tidak menggunakan pakaian," lanjut Iptu Gatot.

Atas dasar itu, Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilacap dan segera dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Dalam kasus tersebut, Polresta Cilacap menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku serta korban.

"Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Iptu Gatot.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: