Satu Bulan Kedepan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi

Satu Bulan Kedepan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi

Razia Rutin : Razia Insidental tempat hiburan malam akan dilakukan Sat Pol PP selama ramadan-AMARULLAH/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID -  Pemkab Banyumas melarang  beberapa kegiatan hiburan malam selama ramadan.

Aturan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang telah disampaikan kepada beberapa pihak terkait. 

Yaitu SE Bupati Banyumas Nomor 556/2166 Tahun 2023 tentang ketentuan waktu operasional usaha rekreasi dan hiburan umum, jasa akomodasi (hotel, motel, guest house dan lainnya) dan jasa makanan dan minuman (restoran, rumah makan, cafe dan lainnya) pada bulan ramadan 1444H/tahun 2023.

Kepala Dinporabudpar Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan jenis hiburan malam yang dilarang seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, panti pijat, rumah bilyar untuk hiburan, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.

"Itu dilarang beroperasi atau membuka kegiatan usahanya selama bulan suci ramadan," kata dia.

Selain itu, pengusaha jasa akomodasi seperti hotel, motel, guest house, serta jasa makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan kafe dan lainnya yang memiliki fasilitas hiburan umum, diminta untuk menyesuaikan ketentuan yang ada. 

"Pelanggaran terhadap kentetuan-ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: