Soal Pakaian Bekas Impor, Kepala Dinperindag : Akan Kami Buat Surat Edaran
Ilustrasi pakaian (foto : unsplash)--
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas Titik Pujiastuti, bakal membuat surat edaran menindaklanjuti adanya kebijakan larangan penjualan pakaian bekas impor.
"Kita buat edaran ke pasar dan masyarakat," kata dia.
Ia menambahkan dengan adanya Permendag 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor, pihaknya akan mengikuti aturan tersebut.
"Nanti kita pelan-pelan sosialisasi. Memang aturannya begitu," ujarnya.
Lanjut, bagi pelaku usaha thrifting pihaknya menyarankan agar mengganti komoditas jualan.
"Kan masih banyak produk dalam negeri yang bisa dijual," pungkasnya. (aam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: