Tersangka Baru Penipuan Cek Giro Kosong Rp 17 M Ditangkap di Banjarnegara
Jumpa pers yang dilaksanakan Satreskrim di Mapolres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Korban kasus cek giro kosong senilai Rp 17 milyar, Akhirin (57), warga Desa Losari RT 1 RW 1, Kecamatan Rembang, Kabupaten PURBALINGGA mengalami kerugian hingga Rp 7.646.990.208.
Hal itu diungkapan oleh Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto dalam jumpa pers, yang dilaksanakan di Mapolres Purbalingga.
"Kasus ini berawal ketika tersangka AK, mendatangi korban dan menawarkan bisnis cek giro pada tahun 2016 lalu," katanya, Jumat, 17 Maret 2023.
Tersangka AK dan korban sebelumnya saling kenal dalam bisnis konveksi. Tersangka menawarkan jual beli cek giro dengan alasan sedang membutuhkan uang untuk membeli bahan baju.
Korban diberikan janji keuntungan oleh tersangka sebesar 5 persen per bulan. Total ada 309 cek atau giro dengan nominal sejumlah Rp 17.872.000.000. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Rp 7.646.990.208.
Sementara itu, tersangka AYT (45), warga Kampung Pogorsari, Desa Kawalimukti RT 5 RW 6, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, ditangkap Polisi.
Setelah dilakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP / B / 54 / VIII / 2022 / SPKT / POLRES PURBALINGGA / POLDA JATENG, tanggal 19 Agustus 2022 atas nama tersangka AK.
Dari penyidikan terdapat petunjuk Jaksa Penuntut Umum apabila diperoleh dua alat bukti dan dapat diyakini adanya turut serta atau perbantuan dari tersangka AYT, yang sebelumnya berstatus saksi dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Polres Purbalingga Kembali Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Cek Giro Kosong Rp 17 M
Selanjutnya pada tanggal 6 Maret 2023, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka AYT. Setelah dilakukan penetapan kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan AYT. Namun, Polisi gagal menangkapnya di kediamannya di Ciamis.
Hingga, akhirnya penyidik mendapat informasi bahwa AYT berada di Hotel Setia Banjarnegara Jawa Tengah. Selanjutnya dilakukan upaya paksa (penangkapan) terhadap AYT.
Diberitakan sebelumnya, Subnit 3 Unit 1 Sat Reskrim Polres Purbalingga kembali menangkap satu tersangka dalan kasus penipuan cek giro kosong lebih dari Rp 17 milyar.
Kasus ini, sudah ditetapkan satu tersangka, yakni AK. Tersangka tersebut sudah menjalani proses di Pengadilan Negeri Purbalingga.
Satreskrim Polres Purbalingga akhirnya juga berhasil menangkap AYT (45), warga Kampung Pogorsari, Desa Kawalimukti RT 5 RW 6, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: