Polres Purbalingga Kembali Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Cek Giro Kosong Rp 17 M
Tersangka AYT ketika dihadirkan Polisi dalam jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masih ingat dengan kasus penipuan cek giro kosong senilai Rp 17 miliar, yang diungkap Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga, Desember 2022 lalu?
Subnit 3 Unit 1 Sat Reskrim Polres Purbalingga kembali menangkap satu tersangka dalan kasus ini.
Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan, pihaknya menangkap AYT (45), warga Kampung Pogorsari, Desa Kawalimukti RT 5 RW 6, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.
"Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana turut serta melakukan penipuan berlanjut atau penggelapan berlanjut, dengan modus cek giro kosong," katanya dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolres Purbalingga, Jumat, 17 Maret 2023.
Dia menjelaskan, AYT ditangkap karena diduga membantu tersangka AK (57), warga Kampung Cibiru, Desa Kawali RT 1 RW 1, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.
"Tersangka AK melakukan penipuan cek giro kosong terhadap Akhirin (57), warga Desa Losari RT 1 RW 1, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Tersangka AK sudah menjalani persidangan," jelasnya.
Diungkapkan, peran tersangka AYT pada penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh AK, adalah turut serta melakukan pembuatan 176 cek giro kosong senilai Rp 10.562.000.000.
"Dari dari perbuatan turut serta tersebut, Tersangka AYT menerima hasil dari tersangka AK uang sejumlah Rp 1,8 miliar," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka AYT diancam Pasal Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP Pasal 55 KUHP. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: