Syarat Naik Kereta Api Lebaran, Wajib Vaksin Booster untuk 18 Tahun ke Atas

Syarat Naik Kereta Api Lebaran, Wajib Vaksin Booster untuk 18 Tahun ke Atas

KERETA API : Rangkaian Kereta Api melintas di atas Underpass Jenderal Soedirman Purwokerto (6/3/2023). Jelang musim mudik Lebaran 2023, syarat naik KA jarak jauh belum berubah. (FOTO : Dimas Prabowo/Radar Banyumas)--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID  - Pemesanan tiket kereta api angkutan lebaran sudah mulai dibuka. Syarat naik kereta api lebaran tidak berubah, wajib vaksin booster bagi yang 18 tahun ke atas.

VP Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat meningatkan terkait dengan syarat perjalanan kereta api jarak jauh, termasuk pada masa lebaran nanti. 

Ia mengatakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan sejak 19 Desember 2022.

"Untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster," tuturnya. 

Dia merinci syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh untuk usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster). Sedangkan WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua. Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Untuk usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua. Anak usia tersebut berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin. tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu. 

Sedangkan usia 13-17 tahun, yaitu wajib vaksin kedua berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Adapun untuk mengakomodir para pelanggan KA yang belum memenuhi syarat vaksin booster, dapat dilayani di Stasiun Purwokerto yang terletak di Pintu Keluar Barat, setiap hari dengan jam layanan dari pukul 08.00 sampai dengan 12.00," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: