Sempat Urutan 30, Kini Pemkab Purbalingga Urutan 6 Cegah Korupsi Se- Jateng, Ini Penjelasannya

Sempat Urutan 30, Kini Pemkab Purbalingga Urutan 6 Cegah Korupsi Se- Jateng, Ini Penjelasannya

Pembinaan : Bupati Tiwi dan jajaran saat melakukan pembinaan jajaran pemerintahan melalui apel ke dinas dan OPD secara berkala.- Humpro Setda Purbalingga untuk Radarmas dok-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) urut 6 se Jawa Tengah untuk penilaian tahun 2022. Padahal dulu pada 2021, Kabupaten PURBALINGGA ada di urut 30 se Provinsi Jawa Tengah.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengungkapkan, dalam skala nasional, wilayah yang dipimpinnya mendapat urut 30 provinsi dan 162 se Indonesia. "MCP merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah yang dievaluasi secara berkala oleh KPK," tuturnya, Senin 13 Maret 2023.

Ia menunjukkan, sesuai surat dari KPK nomor B/1319/KSP.00/70-74/03/2023 tertanggal 7 Maret 2023 tentang Capaian MCP Tahun 2022, disebutkan Kabupaten Purbalingga mendapatkan nilai 96,47.

 “Alhamdulillah hasil penilaian MCP dari KPK pada Tahun 2022 sangat baik, Kabupaten Purbalingga berada di peringkat ke 6 Provinsi Jawa Tengah dan peringkat ke 11 tingkat nasional,” rinci Tiwi dalam keterangan pers siang ini.

Lebih lanjut dijelaskan, nilai MCP diperoleh dari hasil verifikasi pemenuhan bukti-bukti kelengkapan dokumen indikator program yang ditentukan KPK, seperti, penyelenggaraan APBD, perizinan, pajak daerah, aset daerah, kinerja dari Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), juga pengelolaan dana desa.

 “Jadi, capaian ini adalah bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Purbalingga terus berupaya untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional, efektif, inovatif, bersih dan akuntabel,” tegasnya. (amr)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: