Dua Anak Dibawah Umur di Sumbang, Diamankan BNNK Banyumas

Dua Anak Dibawah Umur di Sumbang, Diamankan BNNK Banyumas

Kepala BNNK Banyumas (tengah) saat menunjukkan Barang Bukti narkotika yang disita dari tangan kedua pelaku, Kamis (9/3). Ahmad Erwin/Radarmas--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Dua remaja di Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas. 

Dua anak dengan inisial R (17) dan J (17) itu diamankan BNNK Banyumas, lantaran kasus penyalahguna narkotika. 

Dari tangan kedua anak dibawah umur itu, BNNK Banyumas mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 1,36 gram dan 0,42 gram.

Kepala BNNK Banyumas, Moh Fierza mengatakan, kasus itu dapat terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Selasa (21/2) lalu. 

"Awalnya BNN Kabupaten Banyumas mendapatkan Laporan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Sumbang," ungkap saat Konferensi Pers, Kamis (9/3). 

Dari laporan itu, tim pemberantasan BNNK Banyumas, lalu melakukan penyelidikan.

"Dan pada Rabu (1/3) tim pemberantasan berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tambahnya. 

Adapun pelaku, Kepala BNNK Banyumas melanjutkan, masih sekolah dan masih remaja

"Pelaku R dan J memiliki narkotika jenis tembakau yang mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA atau lebih dikenal dengan Tembakau Gorilla atau Tembakau Sintetis, barang tersebut dibungkus plastik bening yang diletakan di dalam bungkus rokok." jelasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: