Kasus Pimpinan Panti Cabuli Anak Asuhnya di Purwokerto, Kasat Reskrim : Korban Minta Kasusnya Dimediasi

Kasus Pimpinan Panti Cabuli Anak Asuhnya di Purwokerto, Kasat Reskrim : Korban Minta Kasusnya Dimediasi

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S saat diwawancarai, Selasa (7/3). Foto Ahmad Erwin/Radarmas--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Hingga saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas masih melakukan pemberkasan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan oleh UP (51) pimpinan panti asuhan di Purwokerto Barat terhadap anak asuhnya MA (17). 

Namun ditengah proses pemberkasan yang saat ini berjalan, korban MA (17) malah mengirim surat ke pihak kepolisian agar kasus itu bisa diselesaikan secara mediasi. 

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S.

Kasat Reskrim mengatakan, baru-baru ini pihaknya mendapatkan surat dari korban, agar kasus itu dapat diselesaikan secara mediasi

"Anak ini mengirimkan surat untuk dilakukan mediasi. Dan ini masih kami pelajari soal suratnya, dan kami juga konfirmasi ke ibu korban apa memang betul seperti itu atau ada upaya yang lain (korban ditekan, red) ," ungkapnya, Selasa (7/3). 

Adapun untuk kasus tindak pidana kekerasan seksual, Kasat Reskrim menjelaskan, tidak bisa dilakukan penyelesaian secara mediasi, dan kecil kemungkinan kasus itu bisa selesai tanpa adanya proses hukum. 

"Kondisi korban sudah stabil, dan kami sudah lakukan pengecekan psikologinya juga," tambahnya. 

Sementara untuk surat itu, pihaknya belum menanggapi dan masih melakukan proses pemberkasan sebelum nantinya diserahkan ke pengadilan.

"Masih pemberkasan tahap satu, dan saat ini yang bersangkutan (pelaku, red) masih kami lakukan penahanan," tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: