APK Marak Pada Ruang Publik, KPU : Melanggar Ketentuan

APK Marak Pada Ruang Publik, KPU : Melanggar Ketentuan

Ilustrasi bendera partai--

CILACAP - Partai Politik (Parpol) dilarang untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada ruang publik, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Cilacap Handi Tri Ujiono menyikapi maraknya bendera Parpol yang terpasang di sudut - sudut jalan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Cilacap.

 

"Mengacu pada ketentuan Pasal 25 Ayat 1 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018, jadi Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye," tegasnya, Kamis 02 Februari 2023.

 

Menurut Handi, penggunaan APK hanya diperbolehkan pada saat pelaksanaan atau sosialisasi pendidikan politik, itupun hanya untuk kalangan Parpol itu sendiri dan dihadiri peserta yang terbatas.

 

"Jika Parpol menggelar diluar itu dan mengandung unsur kampanye, atau terdapat APK di ruang publik, itu dipastikan melanggar ketentuan," lanjutnya.

 

Sehingga dalam hal itu, KPU siap membantu Bawaslu, untuk penegakan aturan tersebut, KPU akan berkoordiasi dengan Parpol agar mereka memahami, sehingga mereka dapat menertibkan secara mandiri.

 

"Jika melanggar akan kita disiplinkan, pihaknya akan berkordinasi dengan lintas sektor untuk upaya penertiban serta implementasi mengenai Peraturan KPU," Pungkas Handi. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: