Pengawasan Coklit, Bawaslu : Belum Ada Yang Sampai Pada Tahap Temuan

Pengawasan Coklit, Bawaslu : Belum Ada Yang Sampai Pada Tahap Temuan

Meilani Pristya Alam (21) warga Desa Silado, Kec. Sumbang, usai mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji anggota PPS KPUD Banyumas di Gedung Sasana Krida GOR Satria Purwokerto (24/1/2023). (Dimas Prabowo/Radar Banyumas)--

PURWOKERTO - Dua pekan sudah tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih dilakukan. Tahap coklit ini akan berakhir pada 14 Maret mendatang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono mengatakan hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh badan adhoc, belum ditemukan pelanggaran yang sampai pada tahap temuan.

"Secara garis besar, di Banyumas tidak ada yang bersifat sampai melanggar tata cara mekanisme dan prosedur," kata dia.

Hal ini sebab baik Panwaslu maupun sampai PKD, selalu memberikan saran perbaikan. Dan itu telah dilakukan baik oleh Pantarlih maupun PPK.

"Karena kalau tiga hari saran perbaikan tidak ditindaklanjuti maka akan dinaikan ke tahap temuan. Dan hingga saat ini belum ada yang sampai ke tahap itu," tuturnya.

Dia jelaskan, tahapan yang dilakukan untuk sampai tahap temuan yaitu tahap pencegahan secara lisan dan tertulis, yaitu melalui saran perbaikan. Jika itu tidak dilakukan maka akan ditindaklanjuti menjadi temuan.

"Apabila naik tahap temuan, lalu dari pantarlih maupun PPK tidak menindaklanjuti maka akan naik pada rekomendasi. Kalau sudah begitu, maka punya implikasi hukum," tuturnya.

Dia memastikan, bahwa badan adhoc dibawahnya telah melakukan pengawasan pada proses coklit ini. "Sudah kami lakukan pengawasan melekat hingga 19 Februari lalu. Kemudian sejak 20 Februari sampai berakhir masa coklit, kami lakukan uji petik," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: