Pemkab Cilacap Bawa Kasus Pasar Induk Kroya ke Meja Hijau

Pemkab Cilacap Bawa Kasus Pasar Induk Kroya ke Meja Hijau

Kondisi Pasar Kroya saat ini, Jumat (24/02).-RAYKA/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten CILACAP bakal membawa kasus Pasar Induk Kroya ke meja hijau. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten CILACAP, Awaludin Murri. 

Diketahui, Pasar Induk Kroya terbakar pada akhir 2021, sedangkan pengelolaannya masih ditangan pihak ke tiga, yakni PT Tata Daerah Mandiri (TDM) hingga 2032 mendatang. 

Sehingga, Pemerintah Kabupaten Cilacap tidak dapat kembali membangun dengan anggaran daerah. Namun demikian, pengalihan antara pihak ke tiga dengan Pemkab Cilacap sampai saat ini masih alot.

"Terkait penanganan Pasar Kroya, sudah dua hari ini kita rapat maraton. Intinya kita akan bawa ke pengadilan," kata Awaludin.

Dibawanya kasus Pasar Kroya ke jalur hukum, diharapkan mendapatkan solusi yang terbaik. Sehingga pedagang yang kini masih menempati tempat relokasi bisa kembali berjualan di lokasi pasar induk.

"Kita komunikasikan belum dapat solusi terbaik. Hari Senin kemarin saya tanda tangan surat, sudah mengumpulkan kuasa hukum kita. Saya bilang Minggu depan paling lambat sudah harus masuk pengadilan," ujar Sekda.

Sekda pun mengatakan, setelah upaya hukum tersebut selesai, pihaknya pun berjanji akan kembali membangun Pasar Induk Kroya.

"Jika kita menang akan kita tindaklanjuti,  akan kita bangun," pungkas Sekda. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: