Tanahnya Diklaim Pemda, Pemilik Tanah Pasar Sangkal Putung Minta Pemda Hentikan Klaim

Tanahnya Diklaim Pemda, Pemilik Tanah Pasar Sangkal Putung Minta Pemda Hentikan Klaim

Pengunjung pasar saat melihat spanduk bertuliskan pak Bupati Tidak Berhak Mengklaim yang terpajang dibeberapa bangunan pasar, Rabu (22/2). Ahmad Erwin/Radarmas--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Pemilik tanah yang di atasnya berdiri bangunan pasar Sangkal Putung di Desa Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja meminta Pemda untuk menghentikan klaim sepihak atas tanahnya. 

Bambang Puji selaku pemilik tanah juga meminta Pemda untuk menghentikan pungutan retribusi di pasar itu selama Pemda masih melakukan klaim dan belum mengakui jika tanah itu ialah miliknya.

Adapun tanah itu, Bambang menjelaskan, seluas 1.277 m2. Dengan Sertifikat atas nama Hendro Puji Santoso, terbit tahun 1981 : no 351 satu sertifikat. 

Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 351 berupa 1 sertifikat berada di jalan utara pasar sampai dengan jalan selatan pasar, dan setelah pemecahan khusus untuk sertifikat pasar yaitu SHM nomor 01961

Bambang Puji menceritakan, perpindahan pasar sejak dari tahun 1984.

BACA JUGA:Polisi Cari Pelaku Aksi Pencurian Helm Yang Terekam CCTV Viral di Purwokerto Timur

"Dulu orang tua menanyakan ke Pemda, mau di beli atau ditukar, jika ditukar mana gantinya, Mungkin dijanjikan oleh pemerintahan terdahulu, tapi sampai saat ini belum ada realisasi," katanya, Rabu (22/2) 

Dan setelah beberapa puluh tahun berjalan pada tahun 2000an, Bambang menambahkan pernah bersurat ke Kabupaten, namun itu baru ditanggapi pada 22 Juni 2022 kemarin.

"22 Juni 2022 kemarin baru ada rapat dengan Kabupaten membahas soal ini, padahal saya sudah menyurat di tahun 2000an awal," lanjutnya. 

Pihaknya pun rutin membayar PBB tanah itu hingga tahun 2022.

"Kalau tanah saya itu 1277 mter persegi, itu bagian barat itu bangunannya belum jalan. Kalau timur milik desa," tambahnya. 

Lantaran hal itu, pihaknya juga sudah dua kali melakukan somasi ke Pemkab Banyumas. Somasi itu Ia layangkan pada 9 Januari dan 18 Januari 2023.

"Kalau Pemkab memang punya bukti kepemilikan silahkan ambil, tapi pemkab gak ada bukti. Dan saya ini disini cuma butuh pengakuan kalau itu tanah saya," terangnya. 

Hanya butuh pengakuan dan haknya dikembalikan, untuk urusan tanahnya itu nanti akan dibeli oleh Pemda menurutnya, urusan selanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: