10 Hari Pertama, Coklit KPU Purbalingga Capai 50 Persen, Begini Penjelasnnya

10 Hari Pertama, Coklit KPU Purbalingga Capai 50 Persen, Begini Penjelasnnya

10 Hari Pertama, Coklit KPU Purbalingga Capai 50 Persen, Begini Penjelasnnya-KPU PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilu merupakan salah satu hak konstitusi bagi warga yang memenuhi syarat. Syarat mutlak untuk terdaftar dalam daftar pemilih pemilu adalah warga negara Indonesia. Evaluasi 10 hari pertama pencocokan dan penelitian (coklit), tercapai data hingga 50 persen atau dinilai melampaui target.

Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan melalui Komisioner KPU Purbalingga, Divisi Lerencanaan Data dan Informasi Selasa 21 Februari 2023 menjelaskan, KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib memberikan ruang kepada warga untuk terdaftar tanpa diskriminasi. 

Akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data diri sebagai pemilih bergantung pada tahapan coklit. Coklit dilakukan pada setiap warga negara Indonesia oleh Pantarlih (Petugas pendaftaran pemilih), dilaksanakan mulai tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023. 

BACA JUGA:Petugas Ekstra Disiapkan Untuk Tarik PBB, Hingga Cari Nomor Kontak Pemilik

"Data pemilih yang dicoklit di Kabupaten Purbalingga adalah sebanyak 776.013 pemilih. Data ini diperoleh dari DP4 hasil sinkronisasi dengan data pemilih berkelanjutan September 2022," jelasnya.

Ia mengingatkan, proses coklit akan memperoleh data pemilih yang tidak memenuhi syarat, memlerbaharui data pemilih sesuai dengan dokumen kependudukan terbaru, serta data potensial pemilih atau data pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih.

Lebih lanjut dikatakan, KPU Kabupaten Purbalingga menurunkan petugas Pantarlih sejumlah 2.959 Pantarlih dan memastikan bahwa setiap petugas Pantarlih sudah dibekali dengan bimbingan teknis untuk jadi acuan dalam melaksanakan coklit di lapangan.

BACA JUGA:24 Calhaj Banyumas Terima Pelimpahan Porsi

"Setelah satu minggu melaksanakan coklit, berdasarkan pantauan kami pencocokan dan penelitian ini berjalan lancar, aman dan tidak ada kendala yang menghambat proses pencocokan dan penelitian tersebut," tambahnya.

Pihaknya akan melakukan evaluasi setiap 10 hari dalam masa pencocokan dan penelitian tersebut. Evaluasi dilakukan terhadap laporan Pantarlih yang dilakukan setiap 10 hari secara berjenjang dari PPS sampai ke KPU RI. 

BACA JUGA:Kos Harian Beroperasi Layaknya Hotel, PHRI : Perlu Penertiban

"Hasil inventarisasi data, melebihi target yang dibuat yaitu 40 persen untuk 10 hari pertama. Kami sudah menekankan kepada Pantarlih agar mencocokkan dan meneliti dengan cermat elemen data yang ada di daftar pemilih disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang ada atau yang dimiliki oleh warga," rincinya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: