Penyewaan Kios, Toko, dan Ruko Dilarang Dipindahtangankan Sepihak

Penyewaan Kios, Toko, dan Ruko Dilarang Dipindahtangankan Sepihak

Pedagang di Pasar Ajibarang untuk bulan Februari cukup membayar retribusi kios, toko dan ruko terhitung 28 hari.-Yudha Iman Primadi/Radarmas-

AJIBARANG, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengelola Pasar Ajibarang melarang semua pedagang yang menyewa kios, toko, atau ruko untuk memindahtangankan bangunan yang disewa, tanpa sepengetahuan pengelola.

Kepala Pasar Ajibarang, Agus Mulyono, SE mengatakan, di aturan kios, toko, dan ruko yang disewa tidak boleh dipindahtangankan sepihak.

Jadi yang menampati kios atau toko telah dibuatkan surat perjanjian penempatan.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Ajibarang Bayar Retribusi Februari untuk 28 HariBACA JUGA:Ganjar Perketat Pengawasan Distribusi MinyaKita ke Masyarakat

"Dengan begitu bangunan tidak boleh dipindahtangakan, disewakan, dikontrakan apalagi dijual kembali," ingatnya.

Agus menjelaskan, jika dari pedagang sudah berhenti berjualan, kios, toko dan ruko dikembalikan kepada pengelola.

Dari pengelola jika ada penyewa baru akan dibuatkan surat perjanjian baru.

BACA JUGA:Awal Masa Coklit, Bawaslu Banyumas Sebut Masih Aman Terkendali

Dahulu di Pasar Ajibarang modelnya yaitu Hak Guna Bangunan (HGB) dengan pihak ketiga.

Mulai tahun 2020 HGB sudah selesai, dan saat ini sepenuhnya telah menjadi milik Pemkab Banyumas.

"Yang mengembalikan kios atau toko tidak banyak. Hanya satu dua pedagang. Rata-rata walaupun kosong retribusi tetap dibayar," terangnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: