Pedagang Pasar Ajibarang Bayar Retribusi Februari untuk 28 Hari

Pedagang Pasar Ajibarang Bayar Retribusi Februari untuk 28 Hari

Pedagang di Pasar Ajibarang untuk bulan Februari cukup membayar retribusi kios, toko dan ruko terhitung 28 hari.-Yudha Iman Primadi/Radarmas-

AJIBARANG, RADARBANYUMAS.CO.ID - Meski aturan mainnya bulanan, untuk Februari Ini, pedagang Pasar Ajibarang cukup membayar retribusi kios, toko, atau ruko terhitung untuk 28 hari.

Kepala Pasar Ajibarang, Agus Mulyono, SE mengatakan, retribusi untuk kios di Pasar Ajibarang per meter persegi Rp 400 per hari.

Tarif yang sama berlaku untuk toko dan ruko lantai bawah.

BACA JUGA:Seniman Banyumas Sebarkan Pesan Cinta Kasih Lewat Drama Musikal Yang Memukau

Sementara untuk ruko lantai atas per meter persegi Rp 500 per hari.

"Untuk lapak, hitungan kami sama dengan los, per meter persegi Rp 250 per hari," katanya.

Agus menjelaskan, untuk pedagang yang menyewa kios, toko, atau ruko meskipun tidak berjualan tetap dikenakan retribusi, dengan aturan main sebenarnya per bulan.

BACA JUGA:Bupati Banyumas Minta Kepala OPD Mengoptimalkan Kewajiban Membayar Zakat

Hanya untuk komponen penentu, iuran bulanan adalah dari harian.

Artinya jika dalam satu bulan lamanya 31 hari, sehari misalnya retribusi Rp 40 ribu, maka dikalikan 31 hari ditambah iuran sampah Rp 10 ribu satu bulan.

"Bulan Februari hanya 28 hari maka dikalikan 28," terangnya.

BACA JUGA:Ganjar Perketat Pengawasan Distribusi MinyaKita ke Masyarakat

Adapun untuk biaya listrik dan air bersih dibayar masing-masing oleh pedagang. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: