Penempatan Pendamping Desa PKH Berdasarkan SK Kemensos
Acara lepas sambut pendamping desa PKH di ruang Riptaloka Kecamatan Ajibarang.-yudha Iman Primadi/Radarmas-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dasar penempatan pendamping desa Program Keluarga Harapan (PKH), dari Surat Keputusan (SK) Kemensos.
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PSPFM) Dinsospermades Banyumas, Sunadi, SIP mengatakan, kebijakan untuk pendamping desa PKH dari pusat.
Di mana penempatan wilayah kerjanya didekatkan atau sesuai dengan domisili.
BACA JUGA:Dievakuasi Setelah Bermalam dan Nangkring di Atas Pohon Beringin, Lelaki di Tambak Akan Dibawa RS
Kondisinya di Banyumas belum semua pendamping desa PKH bertugas dekat, atau sesuai domisilinya masing-masing.
"Meski belum di kecamatan sesuai domisilinya tetapi sudah di kecamatan terdekat dengan domisili. Dasarnya SK dari Kemensos," katanya pada Radarmas, Selasa (14/2).
Sunadi menjelaskan, pendamping desa PKH di beberapa kecamatan masih kurang.
BACA JUGA:Kebutuhan Anggaran Rehab SDN 1 Karangtengah Rp 825 Juta
Seperti di Kecamatan Lumbir, kekurangan pendamping desa PKH.
Lalu diatasi dengan pendamping desa dari Kecamatan Wangon.
"Untuk rasio ideal juga belum terpenuhi. Satu pendamping desa PKH idealnya 300 sampai 350 keluarga penerima manfaat (KPM)," terangnya. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: